SULUH RAYA – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di jalanan Kota Palu, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan saat patroli rutin cipta kondisi yang dipimpin Aiptu Haeruddin di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.
Kedua pengendara sepeda motor itu dihentikan polisi lantaran menunjukkan perilaku mencurigakan ketika berpapasan dengan petugas yang tengah berpatroli di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh kedua pengendara tersebut,” kata Djoko.
Diketahui, dua pemuda itu masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29), warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 beserta senjata tajam yang dibawa tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya, kedua pengendara berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Sulteng guna menjalani proses pembinaan dan pendalaman lebih lanjut.
Djoko menegaskan, patroli intensif yang dilakukan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah berpotensi menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

















